Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali
oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga
namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
disahkan oleh DPR.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan
telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi
dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai
Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus
kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan
mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan
teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan
telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi
tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang
penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan
baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan
pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi
lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga
menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan
Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu,
ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu
menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh
Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam
Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan
Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra terhadap
diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut membawa
kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan ada
positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada sisi
positif dan negatif.
·
Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara
Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun
2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang
melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan
pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang
berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE
ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif
terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik
dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet
yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi
elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya
penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet.
·
Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya.
yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh
kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran
nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana.
Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus
bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan
UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang
terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal
tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang
menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan
pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun
Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja
infotainment.
Dari dua kasus tersebut
sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai
warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau
unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya,
seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan
kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang
jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika
e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy
paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang
bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat
tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi
kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya.
Selain itu juga tindak kejahatan
di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan.
Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account
penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk
tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
Sumber : http://egiyakuza.blogspot.com/2009/06/perubahan-perilaku-masyarakat-terhadap.html